Meskipun Mimin sudah beberapa kali naik pesawat tetapi sampai sekarang masih belum
ngeh kira-kira
barang apa saja yang dilarang dibawa masuk dalam pesawat. Ternyata
barang tersebut dibedakan menjadi 2 yakni barang yang benar2 dilarang
masuk dalam bagasi pesawat [bawah] dan barang yang dilarang ditaruh di
bagasi kabin [atas] pesawat tetapi diperbolehkan ditaruh di bagasi
pesawat [bawah]. Setahu Mimin barang yang dilarang dibawa dikabin pesawat
yang seringkali dijumpai yakni gunting dan
cutter.
Loh kok gak boleh kang ? tentu untukmenghindari hal-hal yang
tidak diinginkan seperti perkelahian, penusukan atau bahkan
perampokan…cmiiw. Tetapi setahu Mimin barang-barang tadi tidak masalah
kalau dibagasikan [bawah]. Mimin beberapa waktu ketika berangkat ke Balikpapan
,
di Bandara Juanda ada salah seorang kawan yang membawa pusaka sehingga
disarankan untuk dibagasikan [bawah] ketika terdeteksi saat di mesin
penindai ruang tunggu.
Nah ketika membagasikan pusaka ini ternyata
cutter yang sebelumnya disita tadi disuruh
naruh
bagasi sekalian. Jadi dua-duanya bisa masuk dibagasi [bawah] pesawat.
Oia masbrow dan mbaksis sekedar saran saja kalau membawa barang berharga
dan masih bisa dibawa di bagasi kabin lebih baik dibawa saja ke bagasi
kabin saja. Sudah banyak cerita barang-barang hilang
dikutil saat berada di bagasi [bawah] pesawat.
Terkait aturan barang-barang yang dilarang masuk dalam pesawat ternyata ada surat dari
Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, no SKEP/2765/XII/2010 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan
Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang
Perseorangan. Tepatnya BAB V tentang Barang Dilarang [prohibited items].
Cekidot :
DAFTAR BARANG DILARANG (PROHIBITED ITEM)
(A) Senjata, senjata api dan perangkat lain yang dapat
melontarkan proyektil yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk
mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah
proyektil, antara lain:
- Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns;
- Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata;
- Komponen senjata api, termasuk teleskopis;
- Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola,
- Pistol suar dan pistol starter,
- Busur, busur silang,
- Senjata tombak,
- Ketapel;
(B) Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan antara lain:
- Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum,
- Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan,
- Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti:
semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan
semprotan pembasmi hewan;
(C) Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara lain:
- Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang,
- Kapak es dan pengait es,
- Silet;
- Pisau lipat, pisau cutter;
- Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
- Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
- Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam;
- Pedang;
- Pembuka tutup botol.
(D) Alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara,antara lain:
- Linggis, pencong, cangkul;
- Bor, termasuk alat bor tanpa kaber,
- Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5
(lima) cm dari titik tumpu/pegangan yang mampu digunakan sebagai
senjata, seperti: obeng, pahat, betel,
- Gergaji;
- Blowtorches,
- Alat yang menembakkan paku dan baut;
(E) Alat tumpul yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius ketika digunakan untuk memukul, antara lain:
- Pemukul Baseball, kriket dan softball,
- Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard;
- Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash;
- Peralatan Seni bela diri.
(F) Bahan peledak, zat pembakar dan bahan/zat lainnya yang
mampu, dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau
mengancam keamanan pesawat udara, antara lain:
- Amunisi,
- Blasting caps,
- Detonator dan sekering,
- Replika atau imitasi alat peledak,
- Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer,
- Petasan, Kembang api dan sejenisnya,
- Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap,
- Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.