Clock Widgets
0

Bosamba Rafting

Posted by Unknown on 1:45 PM
Wisata Adventure Bosamba Rafting berada di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur Indonesia. Salah satu wisata Arung Jeram dengan menyajikan keindahan alamnya yang eksotis. Akses menuju tempat ini sangat mudah, karena dapat di lewati oleh transportasi umum. Karakter sungai Sampeanbaru bertebing, berbelok dan berbatu. Sumber air yang berasal dari gunung putri ini panjangnya ±14 km, sekitar 2 jam pengarungan. Dengan 27 jeram besar dan kecil yang akan menguji adrenalin. Dipandu oleh Guide/Skiper dan Rescue profesional yang akan menemani selama pengarungan akan memberikan rasa aman dan kenyamanan ber-Arung Jeram. Ada 3 titik sumber air terjun di sepanjang sungai menyajikan pesona alam yang eksotis, dan goa kalelawar yang belum terjamah menjadi daya tarik dan memberikan nuansa tersendiri bagi pecinta wisata adventure arung jeram. Selain arung jeram anda juga bisa menguji adrenalin dengan bermain flying fox, paint ball, dan beberapa wahana yang ada di bosamba rafting. Kami juga melayani paket outbound, travelling dan adventure ke kawah ijen. Petualangan dan kepuasan anda adalah prioritas kami. Selamat bergabung bersama kami Bosamba Rafting. Atau Hubungi segera "AURA Tour & Travel"

0

Barang yang dilarang didalam pesawat [Prohibited Items]

Posted by Unknown on 1:28 PM

Meskipun Mimin sudah beberapa kali naik pesawat tetapi sampai sekarang masih belum ngeh kira-kira barang apa saja yang dilarang dibawa masuk dalam pesawat. Ternyata barang tersebut dibedakan menjadi 2 yakni barang yang benar2 dilarang masuk dalam bagasi pesawat [bawah] dan barang yang dilarang ditaruh di bagasi kabin [atas] pesawat tetapi diperbolehkan ditaruh di bagasi pesawat [bawah]. Setahu Mimin barang yang dilarang dibawa dikabin pesawat yang seringkali dijumpai yakni gunting dan cutter.
Loh kok gak boleh kang ? tentu untukmenghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti perkelahian, penusukan atau bahkan perampokan…cmiiw. Tetapi setahu Mimin barang-barang tadi tidak masalah kalau dibagasikan [bawah]. Mimin beberapa waktu ketika berangkat ke Balikpapan, di Bandara Juanda ada salah seorang kawan yang membawa pusaka sehingga disarankan untuk dibagasikan [bawah] ketika terdeteksi saat di mesin penindai ruang tunggu. Nah ketika membagasikan pusaka ini ternyata cutter yang sebelumnya disita tadi disuruh naruh bagasi sekalian. Jadi dua-duanya bisa masuk dibagasi [bawah] pesawat. Oia masbrow dan mbaksis sekedar saran saja kalau membawa barang berharga dan masih bisa dibawa di bagasi kabin lebih baik dibawa saja ke bagasi kabin saja. Sudah banyak cerita barang-barang hilang dikutil saat berada di bagasi [bawah] pesawat.
Terkait aturan barang-barang yang dilarang masuk dalam pesawat ternyata ada surat dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, no SKEP/2765/XII/2010  tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan  Penumpang, Personel Pesawat Udara   Dan  Barang Bawaan  Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan.  Tepatnya BAB V tentang Barang Dilarang [prohibited items]. Cekidot :

DAFTAR BARANG DILARANG (PROHIBITED ITEM)
(A)    Senjata,  senjata  api  dan  perangkat  lain  yang  dapat  melontarkan  proyektil  yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil, antara lain:
  1. Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns;
  2. Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata;
  3. Komponen senjata api, termasuk teleskopis;
  4. Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola,
  5. Pistol suar dan pistol starter,
  6. Busur, busur silang,
  7. Senjata tombak,
  8. Ketapel;
(B)    Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan antara lain:

  1. Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum,
  2. Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan,
  3. Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan;
(C)   Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara lain:

  1. Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang,
  2. Kapak es dan pengait es,
  3. Silet;
  4. Pisau lipat, pisau cutter;
  5. Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
  6. Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
  7. Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam;
  8. Pedang;
  9. Pembuka tutup botol.
(D)   Alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara,antara lain:

  1. Linggis, pencong, cangkul;
  2. Bor, termasuk alat bor tanpa kaber,
  3. Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik  tumpu/pegangan  yang  mampu digunakan sebagai  senjata, seperti: obeng, pahat, betel,
  4. Gergaji;
  5. Blowtorches,
  6. Alat yang menembakkan paku dan baut;
(E)    Alat  tumpul  yang  mampu  digunakan  untuk  menyebabkan  cedera  serius  ketika digunakan untuk memukul, antara lain:


  1. Pemukul Baseball, kriket dan softball,
  2. Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard;
  3. Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash;
  4. Peralatan Seni bela diri.
(F)    Bahan  peledak,  zat  pembakar  dan  bahan/zat  lainnya  yang  mampu,  dan  dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara, antara lain:

  1. Amunisi,
  2. Blasting caps,
  3. Detonator dan sekering,
  4. Replika atau imitasi alat peledak,
  5. Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer,
  6. Petasan, Kembang api dan sejenisnya,
  7. Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap,
  8. Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.
 

0

Proposal Kegiatan (Sistematika Penyusunan Proposal)

Posted by Unknown on 2:59 PM
Pengertian dari proposal adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan. Proposal merupakan suatu program kegiatan yang sifatnya sebagai usulan. Proposal merupakan usulan tertulis untuk melakukan suatu kegiatan yang ditujukan kepada pihak tertentu


Syarat penyusunan proposal
Proposal yang kita susun perlu memiliki hal - hal berikut:
  1. Memiliki struktur dan logika yang jelas
  2. Hasil kegiatan itu terstruktur
  3. Rumuskanlah jenis kegiatan secara jelas, inovatif, terperinci, dan betul-betul dapat dikuasai atau dikerjakan
  4. Hubungan kegiatan dengan dana yang diperlukan harus rasional dan tidak mengada-ada
Sistematika Proposal
Proposal penelitian:
  • dasar pemikiran
  • rumusan masalah
  • tujuan penelitian
  • asumsi
  • hipotesis
  • metode penelitian
  • lokasi dan sample penelitian
  • jadwal penelitian
  • personalia penelitian
  • biaya penelitian
  • pustaka acuan
 
Proposal Kegiatan Kemasyarakatan: 
  • nama kegiatan
  • latar belakang
  • tujuan
  • jenis-jenis kegiatan
  • panitia pelaksana
  • waktu dan tempat pelaksana
  • jadwal kegiatan
  • biaya
 
Susunan Proposal
  • Halaman Judul
  • Latar Belakang
  • Tujuan Kegiatan
  • Nama dan Tema Kegiatan
  • Bentuk Kegiatan
  • Peserta
  • Penyelenggara
  • Jadwal dan Lokasi Kegiatan
  • Susunan Acara
  • Susunan Panitia
  • Rencana Anggaran
  • Penutup
  • Penawaran Kerjasama (sponsorship)

Penjelasan Susunan Propasal
Halaman Judul
Berisi nama/judul kegiatan, lokasi dan waktu penyelenggaraan kegiatan, dan penyelenggara yang berinisiatif merencanakan kegiatan
Latar Belakang
  • Berisi alasan “mengapa” kegiatan tersebut direncanakan
  • Latar belakang biasanya berisi 3 bagian yaitu bagian pendahuluan, bagian isi, dan bagian penutup yang pola kalimatnya dari kalimat/maksud umum ke kalimat/maksud khusus
Tujuan Kegiatan
  • Berisi alasan “untuk apa” kegiatan tersebut direncanakan
  • Tujuan dapat terdiri dari minimal 1 tujuan atau lebih yang berurutan dari tujuan yang paling penting hingga tujuan yang kurang penting

Nama dan Tema Kegiatan
  • Berisi nama/judul kegiatan dan tema yang diangkat dalam kegiatan
  • Contoh :
- Nama kegiatan : “Lomba Lingkungan Sehat Tingkat Kelurahan Sukomakmur 2007”
- Tema kegiatan : “Lingkungan Bersih, Masyarakat Sehat”

Bentuk Kegiatan
  • Berisi tentang format/bentuk sajian kegiatanC
  • Contoh : dengan tema “Lingkungan Bersih, Masyarakat Sehat”, bentuk kegiatannya seperti :
- Lomba Lingkungan Sehat
- Lomba Membuat Taman Toga
- Penyuluhan Kesehatan Lingkungan
- Penyemprotan Nyamuk Demam Berdarah
- Dll
Peserta
  • Berisi keterangan tentang “siapa” yang akan ikut dalam kegiatan
  • Orang yang menjadi peserta sesuai dengan segmen/jenis kegiatan yang direncanakan
Penyelenggara
  • Berisi keterangan siapa yang menjadi penyelenggara kegiatan.
  • Biasanya penyelenggara ini adalah suatu kelompok organisasi atau kumpulan yang hendak melaksanakan kegiatan karena alasan tertentu
  • Pada bagian penyelenggara ini perlu pula ditampilkan nama dan nomor kontak atau sekretariat yang dapat dihubungi
Jadwal dan Lokasi Kegiatan
Berisi keterangan “kapan dan dimana” kegiatan akan dilaksanakan
Susunan Acara
  • Berisi uraian susunan acara/pelaksanaan kegiatan dari saat mulai sampai selesai.
  • Bisa ditampilkan dalam bentuk tabel dengan format kolom tabel sesuai kebutuhan (No, Waktu, Acara, Pelaksana,dll.)
  • Pada sebuah kegiatan yang menggunakan pembicara, sebelum penyusunan acara perlu dilakukan konfirmasi untuk menyesuaikan waktu dan durasi tiap sesi pembicaraan
Susunan Panitia
  • Berisi susunan kepanitiaan yang telah terbentuk
  • Susunan panitia ini ditampilkan agar pihak yang membaca dapat memiliki data yang jelas dengan siapa pihaknya akan bekerjasama.
Rencana Anggaran
  • Berisi rincian pemasukan, pengeluaran, dan kebutuhan dana yang masih diperlukan
  • Disusun secara sederhana tetapi tetap menggunakan prinsip penyusunan keuangan
Penutup
  • Berisi kalimat yang menyatakan harapan agar banyak pihak dapat tertarik untuk mendukung kegiatan.
  • Ditandatangani oleh Ketua Pelaksana / Ketua Panitia dan mengetahui Penanggungjawab kegiatan
Penawaran Kerjasama (sponsorship)
  • Berisi tentang bentuk-bentuk penawaran kerjasama kepada pihak sponsor
  • Umumnya pihak sponsor tertarik berpartisipasi dalam kegiatan jika :
- Kegiatan diikuti / dihadiri oleh banyak orang
- Ada kesempatan untuk display /selling product
- Kemudahan administrasi dan birokrasi
- Kesesuaian “apa yang bisa panitia tawarkan/jual” dengan “apa yang diinginkan pihak sponsor”
  • Berisi tentang bentuk-bentuk penawaran kerjasama kepada pihak sponsor
  • kepanitiaan membutuhkan dukungan dalam bentuk dana, dan jumlah dana yang dibutuhkan haruslah sepadan dengan “Apa yang bisa ditawarkan / dijual“ panitia kepada pihak sponsor

TUJUAN PROPOSAL 
Tujuan Proposal adalah memperoleh bantuan dana,memperoleh dukungan atau sponsor, dan memperoleh perizinan. Unsur-unsur proposal yaitu, nama/ judul kegiatan, pendahuluan,tujuan, waktu dan tempat, sasaran kegiatan, susunan panitia, anggaran, penutup, tanda tangan dan nama terang. Secara mendasar, harus di garis bawahi bahwa penulisan proposal hanya salah satu dari sekian banyak tahap perencanaan, seperti yang telah diuraikan sebelumnya dalam buku ini. Penulisan proposal adalah suatu langkah penggabungan dari berbagai perencanaan yang telah dibuat dalam tahap¬tahap sebelumnya.

Pada Saat Kapan Proposal Dibuat ?
  • Dibuat pada saat kita akan melakukan suatu kegiatan
  • Kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan skala kecil atau besar, yang intinya dengan proposal, panitia mencoba melakukan usulan/penawaran kepada pihak-pihak tertentu
  • Dapat berupa proposal permohonan bantuan (biasanya berupa bantuan materiil/dana/barang) atau berbentuk pula proposal penawaran kerjasama yang sifatnya simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) = win-win cooperation
Siapa yang Membuat Proposal dan Kepada Siapa Proposal Dibuat ?
  • Proposal disusun secara bersama-sama oleh kepanitiaan yang terbentuk
  • Proposal diusulkan/ditawarkan kepada pihak-pihak tertentu seperti :
    • - pihak donatur
     - pihak sponsor
  • Pihak donatur adalah pihak yang kepadanya diharapkan bantuan berupa bantuan materiil/barang/dana yang diberikan secara cuma-cuma tanpa imbal balik serupa
  • Pihak donatur ini biasanya adalah pihak yang memiliki ketertarikan terhadap jenis kegiatan yang direncanakan dan bersedia membantu kelancaran kegiatan secara positif
  • Pihak sponsor adalah pihak yang kepadanya diberikan penawaran kerjasama yang sifatnya saling menguntungkan antara pihak panitia dengan pihak sponsor
  • Pihak sponsor biasanya adalah pihak yang sedang melakukan promosi/pemasaran terhadap suatu produk tertentu
  • Bentuk kerjasama dengan pihak sponsor berupa hubungan timbal balik dimana panitia akan meminta sejumlah uang/barang/fasilitas untuk mendukung kegiatan, sedangkan pihak sponsor meminta fasilitas dimana ia dapat mempromosikan/memasarkan produknya

Copyright © 2009 SMKN 3 JEMBER All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.