0
Barang yang dilarang didalam pesawat [Prohibited Items]
Posted by Unknown
on
1:28 PM
Meskipun Mimin sudah beberapa kali naik pesawat tetapi sampai sekarang masih belum ngeh kira-kira barang apa saja yang dilarang dibawa masuk dalam pesawat. Ternyata barang tersebut dibedakan menjadi 2 yakni barang yang benar2 dilarang masuk dalam bagasi pesawat [bawah] dan barang yang dilarang ditaruh di bagasi kabin [atas] pesawat tetapi diperbolehkan ditaruh di bagasi pesawat [bawah]. Setahu Mimin barang yang dilarang dibawa dikabin pesawat yang seringkali dijumpai yakni gunting dan cutter.
Loh kok gak boleh kang ? tentu untukmenghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti perkelahian, penusukan atau bahkan perampokan…cmiiw. Tetapi setahu Mimin barang-barang tadi tidak masalah kalau dibagasikan [bawah]. Mimin beberapa waktu ketika berangkat ke Balikpapan, di Bandara Juanda ada salah seorang kawan yang membawa pusaka sehingga disarankan untuk dibagasikan [bawah] ketika terdeteksi saat di mesin penindai ruang tunggu. Nah ketika membagasikan pusaka ini ternyata cutter yang sebelumnya disita tadi disuruh naruh bagasi sekalian. Jadi dua-duanya bisa masuk dibagasi [bawah] pesawat. Oia masbrow dan mbaksis sekedar saran saja kalau membawa barang berharga dan masih bisa dibawa di bagasi kabin lebih baik dibawa saja ke bagasi kabin saja. Sudah banyak cerita barang-barang hilang dikutil saat berada di bagasi [bawah] pesawat.
Terkait aturan barang-barang yang dilarang masuk dalam pesawat ternyata ada surat dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, no SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan. Tepatnya BAB V tentang Barang Dilarang [prohibited items]. Cekidot :
(A) Senjata, senjata api dan perangkat lain yang dapat melontarkan proyektil yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil, antara lain:DAFTAR BARANG DILARANG (PROHIBITED ITEM)
- Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns;
- Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata;
- Komponen senjata api, termasuk teleskopis;
- Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola,
- Pistol suar dan pistol starter,
- Busur, busur silang,
- Senjata tombak,
- Ketapel;
- Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum,
- Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan,
- Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan;
- Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang,
- Kapak es dan pengait es,
- Silet;
- Pisau lipat, pisau cutter;
- Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
- Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
- Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam;
- Pedang;
- Pembuka tutup botol.
- Linggis, pencong, cangkul;
- Bor, termasuk alat bor tanpa kaber,
- Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan yang mampu digunakan sebagai senjata, seperti: obeng, pahat, betel,
- Gergaji;
- Blowtorches,
- Alat yang menembakkan paku dan baut;
- Pemukul Baseball, kriket dan softball,
- Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard;
- Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash;
- Peralatan Seni bela diri.
- Amunisi,
- Blasting caps,
- Detonator dan sekering,
- Replika atau imitasi alat peledak,
- Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer,
- Petasan, Kembang api dan sejenisnya,
- Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap,
- Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.